Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa
Langsung aja ya gan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Jima' (bersenggama)
- Memasukkan makanan ke dalam perut
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja
- Keluarnya Haid dan Nifas
- Murtad
Sedangkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat.
- Muntah tanpa disengaja.
- Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.(bersetubuh/merangsang)
- Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. Pas waktu tidurnya nggak sadar atau tidak sengaja
- Keluarnya air mani dengan sendirinya tanpa sengaja seperti orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air mani).(ingat ini tidak sengaja)
- Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
- Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
- Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut. (berarti nggak boleh tertelan)
- Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
- Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
- Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
- Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
- Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
- Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
- Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
- Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
- Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
- Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
- Tidur, selama tidak seharian penuh.
- Berenang, selama tidak meminum airnya.
Begitulah hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang tidak membatalkan puasa. Semoga artikel ini bermanfaat.
Mumpung lagi bulan Ramadhan ane mohon maaf kalau banyak salah. mohon maaf lahir dan batin.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar